Yuk Simak Penjelasan Mengenai Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak Disini

Struktur dari organisasi adalah salah satu hal yang harus terdapat pada sebuah organisasi yang dibuat. Hal tersebut tentu saja dibentuk demi menunjang kinerja organisasi sehingga dapat berjalan dengan semestinya. Dalam cakupan yang lebih tinggi, sebuah unsur pelaksana dari kementerian juga memiliki struktur tersebut. Misalnya adalah unsur pelaksana berupa Ditjen Pajak. Berikut ini mari simak struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak disini.

Table of Contents

Ditjen Pajak Sebagai Salah Satu Unsur Pelaksana pada Kementerian Negara

Sebagai sebuah unsur pelaksana dari Kementerian Negara yang ada, Ditjen Pajak memiliki peran yang amat besar dalam masalah pajak yang ada. Fungsi dan tugas khusus juga dilakukan oleh Ditjen Pajak tersebut demi kesejahteraan dan keseimbangan tentang perpajakan yang ada di masyarakat. Mereka berperan dalam merumuskan serta melakukan kebijakan yang telah dibuat.

Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga bertugas dalam melalukan standarisasi teknis di bidang perpajakan Indonesia. Tugas yang diemban ini tentu dilakukan oleh para ahli yang memiliki kemampuan di bidangnya. Para petugas yang ada juga memiliki latar belakang yang sesuai dengan masalah perpajakan tersebut. Kemampuan petugas di struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak tersebut diharapkan mampu membuat kinerja yang ada menjadi lebih optimal.

Contoh orang orang yang memiliki peluang bekerja di Dirjen Pajak, adalah mereka yang menempuh pendidikan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dengan jurusan yang berkaitan. Untuk dapat masuk ke dalam sekolah tersebut juga diperlukan persiapan yang matang. Salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk menghadapi tes masuk STAN adalah dengan mengikuti bimbel PKN STAN yang terpercaya dan berkualitas.

Susunan Berupa Kantor Pusat yang Terdapat pada Ditjen Pajak

Kembali kepada pembahasan mengenai Ditjen Pajak ini, di dalamnya juga terdapat struktur keorganisasian yang telah diatur dan dirancang sedemian rupa. Jika dibedakan secara garis besar, maka terdapat dua jenis penyusun pada organiasi di Ditjen Pajak ini. Struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak ini ialah berupa kantor pusat dan juga kantor operasional.

Masing masiang dari kantor tersebut juga memiliki susunan tersendiri yang ada di dalamnya. Struktur yang dicakup oleh kantor pusat adalah sekretariat ditjen, direktorat, dan juga tenaga pengkaji. Setiap struktur tersebut juga memiliki peran dan fungsinya masing masing. Namun jika ditarik secara garis besar, fungsi dari struktur yang ada di kantor pusat ini memiliki kemiripan.

Pihak pihak di kantor pusat berfungsi untuk melakukan perumusan kebijakan dan juga standarisasi mengenai masalah teknis. Mereka juga berperan dalam hal melakukan analisis, pengembangan, dan juga pembinaan. Tak hanya itu, kantor pusat ini juga berperan dalam upaya memberikan dukungan berupa masalah administrasi. Dengan kerjasama setiap struktur yang ada juga diharapkan akan memberikan hasil yang terbaik akan masalah perpajakan.

Struktur Penyusun Kantor Pusat di Ditjen Pajak

Jika dijabarkan dengan lebih rinci, struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak di bagian kantor pusat juga memiliki beragam fungsi lainnya yang lebih mendetail. Unit atau jabatan yang ada pada struktur ini juga terbilang besar. Pada kantor pusat terdapat 14 unit Direktorat, 4 jabatan Tenaga Pengkaji dan juga disusun dari Sekretariat Ditjen yang ada di dalamnya.

Sementara jika dilihat dari pemimpin yang ada pada Ditjen Pajak adalah seorang Dirjen Pajak. Dirjen Pajak ini juga akan bertanggung jawab langsung dengan Menteri Keuangan Negara yang ada. Dari tugas yang diembannya, tentu unsur pelaksana masalah perpajakan negara ini juga membutuhkan kerjasama banyak pihak dalam melakukan tugas dan juga peran yang dimilikinya.

Di dalam hal inilah, strukur lain yang ada pada Ditjen Pajak ini akan tururt memberikan andil penting akan hal tersebut. Baik dari struktur kantor pusat maupun struktr kantor operasional yang dibuat. Orang yang menjabat sebagai Dirjen Pajak juga akan terus berganti dari waktu ke waktu. Mereka akan dilantik oleh menteri yang bertugas di bidang keuangan negara.

Susunan Berupa Kantor Operasional pada Ditjen Pajak

Struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya akan membahas mengenai kantor operasional yang ada. Berbeda dengan kantor pusat, kantor operasional ini juga memiliki susunan tersendiri di dalamnya. Mulai dari Kantor Wilayah atau Kanwil Ditjen Pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak, dan juga KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

Pada kantor operasional ini juga dibentuk dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) di dalamnya. Jika dijabarkan secara lebih mendalam lagi, UPT tersebut juga memiliki susunan tersendiri di dalamnya. Susunan tersebut antara lain adalah PPDDP (Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan), KLIP (Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan) di dalam jenis kantor tersebut.

Di kantor operasional bagian UPT pada Ditjen Pajak yang ada, juga masih terdapat unit yang lainnya. Unit tersebut adalag KPDDP (Kantor Pengolah Data dan Dokumen Perpajakan. Setiap unit dari struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak tersebut tentu memiliki peran yang begitu besar dalam menangani masalah pajak yang ada di Indonesia. Misalnya adalah unit KP2KP yang berperan di wilayah terpencil yang tersebar di Indonesia.

Struktur Penyusun Kantor Operasional di Ditjen Pajak

Pada struktur yang terdapat pada kantor operasional diketahui terdapat beragam jenis unit yang menyusunnya. Tak hanya memiliki jenis unit yang banyak, jumlah dari unit tersebut juga terbilang tidak sedikit. Diketahui terdapat 34 buah Kantor Wilayah atau Kanwil Ditjen Pajak yang ada saat ini. Sementara untuk jumlah KPP Wajib Pajk Besar memiliki jumlah sebanyak 4 buah.

Unit lain yang memiliki jumlah tak sedikit adalah unit KPP Madya dengan jumlah 29 buah. Untuk KPP Pratama yang ada adalah sebanyak 319 unit yang tersedia. Jumlah ini tentu saja diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja dalam masalah pajak di Indoneisa. Sementara untuk KP2KP di struktur keorganisasian pada Ditjen Pajak ini memiliki jumlah sebanyak 204 buah. Unit UPT yang ada juga memiliki jumlah sebesar 4 buah.

Setiap unit kerja di bawah naungan Ditjen Pajak memiliki tugas dan perannya masing masing. Dengan kerjasama dari setiap unit pada stuktur keorganisasian tersebut diharapkan mampu memberikan dampak yang positif pada kinerja yang ada. Jumlah dari unit yang ada juga terbilang tidak sedikit demi sesuai dengan fungsi yang dimilikinya terkait masalah perpajakan ini.