PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) berkomitmen kuat dalam mencegah risiko hukum yang berpotensi terjadi. KFTD menerapkan manajemen risiko terstruktur secara efektif sebagai langkah preventif terhadap praktik penyuapan atau korupsi.
Manajemen risiko merupakan proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi potensi risiko yang dapat dihadapi perusahaan. Dengan menerapkan manajemen risiko demikian, KFTD dapat mengambil langkah-langkah pencegahan dan mitigasi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif dari risiko tersebut.ย ย
Lalu, bagaimana cara KFTD menerapkannya?
Manajemen Risiko KFTD
KFTD konsisten menerapkan sistem manajemen risiko yang komprehensif dan terintegrasi dengan sistem tata kelola perusahaan terkait. Sistem ini mencakup beberapa langkah penting, seperti:
1. Identifikasi risiko berbasis prioritas
KFTD mengidentifikasi berbagai jenis risiko yang muncul dari kegiatan usaha perusahaan. Risiko tersebut dapat berhubungan dengan gugatan atau tuntutan, operasional, kepatuhan, maupun akibat kelemahan perjanjian. Pendekatan berbasis risiko membantu KFTD memprioritaskan mana transaksi yang berpengaruh besar pada perusahaan.
2. Legal audit dan analisis dokumen
Legal audit penting dilakukan guna mengetahui risiko hukum yang mungkin terjadi. Sedangkan analisis dokumen yang relevan dibutuhkan untuk memperoleh pendapat hukum. Informasi terkait hal ini bisa bersumber dari unit kerja, kantor cabang, dan kantor perwakilan.
3. Kebijakan kepatuhan dan anti penyuapan
Saat ini KFTD sudah menjalani kebijakan kepatuhan dan anti penyuapan yang mengatur tata cara pelaporan pelanggaran, pemberian dan penerimaan gratifikasi, serta investigasi. Melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP sesuai ISO 37001:2016, komitmen KFTD mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan telah terbukti.
4. Transparansi dan akuntabilitas
Penerapan SMAP juga menjamin pengelolaan perusahaan secara amanah, transparan, dan akuntabel. Sudah menjadi integritas KFTD dalam menjalankan perusahaan yang bersih melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG), termasuk dalam operasional perusahaan maupun mengambil keputusan.
5. Menghindari praktik korupsi
KFTD juga aktif melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu bentuk komitmen KFTD tersebut terlihat dalam tidak adanya intervensi atau pengaruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa sehingga sejalan dengan aturan pengadaan yang berlaku.
Melalui penerapan manajemen risiko yang efektif, besar harapan agar KFTDย dapat tumbuh menjadi perusahaan dengan kinerja luar biasa dan berintegritas sebagai perusahaan distributor produk kesehatan di Indonesia. Selain itu, KFTD dapat meminimalkan risiko penyuapan dan korupsi dengan konsisten mendorong efisiensi operasional. Langkah-langkah tersebut menegaskan kembali komitmen KFTD untuk menjaga kepercayaan seluruh stakeholders serta meningkatkan brand awareness perusahaan di mata masyarakat.