Sebagai warga negara yang baik di Indonesia sudah sepantasnya kita membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Semua orang sudah pasti mengenal pajak mengingat ada banyak jenis pajak di Indonesia. Pajak adalah sebuah pungutan dari rakyat untuk negara. Pungutan tersebut bersifat wajib sehingga semua rakyat harus membayarkan pajaknya. Tujuan dipungutnya pajak adalah untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mensejahterakan rakyat.
Uang pajak tidak untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan umum. Dengan adanya uang pajak itulah pemerintah mampu mendanai pembangunan yang ada di pusat maupun di daerah. Uang pajak juga bisa digunakan untuk membiayai anggran pendidikan, kesehatan, dan berbagai kegiatan produktif lainnya. Semua orang memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak untuk negara. Dalam hal pemungutannya ini pajak memang terbilang dipaksakan mengingat telah diatur di dalam Undang – Undang.
Pemberlakuan panjak tidak hanya di Indonesia saja melainkan beberapa negara lain juga memberlakukan sistem pajak untuk negara. Adanya pajak ini memang sangat baik untuk kepentingan bersama. Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai adanya pajak? Apakah pajak diperbolehkan? Kali ini kita akan membahas mengenai hukum pajak menurut Islam. Seperti yang kita tahu bahwa pajak bersifat memaksa dan membebani rakyat mungkinkan pajak termasuk haram? Simak penjelasannya hingga selesai. Temukan juga penjelasan lebih lanjut melalui situs seruni.
Penerapan Sistem Pajak di Pemerintahan
Pajak merupakan kontribusi wajib untuk negara yang dibebankan kepada pribadi maupun badan yang memiliki sifat memaksa. Pajak telah diatur di dalam Undang – Undang sehingga harua ditaati oleh seluruh rakyat yang mendiami negara tersebut. Walaupun seluruh rakyat telah membayarkan uang pajak namun tidak ada imbalan secara langsung yang diberikan. Uang pajak yang dikumpulkan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada rakyat dengan bentuk kesejahteraan.
Jenis pajak yang bisa kita temui cukup beragam. Namun tidak semua orang memiliki jenis tanggungan pajak yang sama. Pajak yang ditanggungkan kepada setiap pribadi disesuaikan dengan kebutuhannya. Seseorang yang terbebani pajak tentu sudah melalui syarat objektif dan juga subjektif. Biasanya pajak dibebankan kepada orang yang telah memiliki penghasilan.
Walaupun anda telah memiliki penghasilan belum tentu anda mendapatkan pajak. Hal ini dikaranakan pajak yang dipungut berdasarkan penghasilan memiliki batas minimal dimana seseorang memiliki pendapatan di atas Rp 4,5 juta setiap bulannya. Jika anda termasuk orang dengan gaji di atas Rp 4,5 juta sebulan anda akan terkena pajak. Itulah pajak yang diambil dari segi penghasilan anda, sehingga tidak semua orang dipungut pajak berdasarkan penghasilan. Masih ada juga pajak yang diambil dari pendapatan bisnis anda, jika anda seorang pengusaha atau wirausaha. Ada pajak yang harus anda bayarkan.
Bagi anda yang memiliki usaha cukup besar dimana mampu menghasilkan pendapatan cukup besar maka anda akan terkena pajak. Misalnya anda seorang pengusaha dimana mampu mendapatkan omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun maka ada pajak yang harus dibayarkan. Biasanya tarif PPh final 0,5 % yang akan anda keluarkan untuk pajak usaha anda. Itulah contoh dari pajak yang diambil dari pribadi. Masih ada banyak bentuk pajak yang harus dibayarkan setiap pribadi yang tentunya tanggungan pajak satu orang dengan yang lainnya berbeda. Contoh pajak yang bisa anda temukan seperti pajak kendaran, pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, dan beberapa pajak lainnya. Itulah beberapa pajak yang sudah di atur di dalam Undang – Undang.
Hukum Pajak Menurut Islam
Jika dilihat dalam peraturan pemerintah sudah pasti pajak menjadi salah satu hal yang terbilang wajib dilaksanakan. Membayar pajak juga menjadi salah satu bentuk kita menjadi warga negara yang baik. Walaupun bersifat memaksa namun segala hal yang telah diatur di dalam Undang – Undang wajib kita taati. Lalu bagaimanakah hukum pajak menurut Islam? Menurut Islam pajak memang merupakan kegiatan yang zalim. Mengingat seseorang telah memaksakan atas harta orang lain. Bahkan dalam Islam sangat dilarang untuk memakan harta orang lain. Pajak termasuk cara memakan harta orang lain secara batil.
Memang jika diperhatikan sistem pajak memang bersifat memaksa semua orang untuk membayarkan uang untuk negara. Tentu dalam Islam sangat tidak diperbolehkan memakan harta orang lain. Namun Islam juga menjelaskan bahwa sebagai warga negara yang baik tentu harus mengikuti aturan kepemimpinan yang ada. Sehingga menjalankan pajak menjadi hal yang harus dijalankan semua orang. Mengikuti perintah dari kepemimpinan sudah menjadi hal wajib yang harus dilakukan termasuk mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
Kesimpulannya adalah hukum pajak di dalam Islam adalah diperbolehkan. Menjadi seorang warga negara membuat kita harus mengikuti aturan dari kepemimpinan. Seorang muslim tetap harus mengikuti kepemimpinannya selama pimpinannya yang muslim dimana perintahnya bukan merupakan kemaksiatan. Itulah hukum pajak menurut Islam. Walaupun semua hal telah di atut di dalam Undang – Undang namun semua peraturan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan agama. Itulah yang menjadi alasan bahwa sistem pajak hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Perluas wawasan keislaman denmgan mengakses arraziIbrahim. Semoga ada manfaat.