Ketika Anda saat ini masih bekerja di suatu tempat dan sudah memasuki usia tua, tentu hal yang dipikirkan adalah setelah ini tidak ada lagi pemasukan karena sudah tidak bekerja. Akan tetapi, kini Anda tidak perlu khawatir lagi karena pemerintah sudah membuat kebijakan berupa jaminan pensiun untuk mengantisipasi adanya penurunan kualitas hidup di masyarakat.
Kebijakan ini menjadi salah satu jenis jaminan sosial yang memiliki tujuan untuk mempertahankan standar kualitas hidup masyarakat dengan cara memberi penghasilan setelah pekerja tersebut memasuki usia pensiun, meninggal dunia, ataupun cacat total. Penghasilan ini juga dapat diserahkan kepada ahli waris apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Jaminan ini adalah satu dari sekian banyak jaminan sosial yang diwajibkan oleh pemerintah dan harus diberikan kepada semua pemberi kerja, terkecuali penyelenggara negara dan juga pekrja penerima upah. Kebijakan yang mengatur kewajiban jaminan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2015 beriringan dengan didirikannya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Lantas muncul pertanyaan baru, siapa saja yang diperbolehkan menjadi peserta jaminan pensiun? Jadi, peserta merupakan para pekerja yang telah terdaftar dan juga membayar iuran. Keikutsertaan pekerja dalam jaminan ini mulai berlaku ketika pekerja mendaftar dan juga membayar iuran pertama kepada BPJS.
Kemudian keikutesertaan pekerja ini akan berakhir jika peserta tersebut meninggal dunia, telah memasuki usia pensiun, ataupun mendapatkan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Jadi, program ini sangat terbuka bagi seluruh pekerja yang ingin mendapatkan jaminan iniketika sudah tidak bekerja nanti.
Cara Mendaftar Program Jaminan Pensiun Pribadi
Sebenarnya secara umum cara mendaftar program ini sama seperti mendaftar program lainnya di BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang sudah didaftarkan oleh pemberi kerja secara otomatis sudah mengikuti program ini. Akan tetapi, sering kali pihak pemberi kerja lalai dan tidak mendaftarkan para pekerjanya dalam program ini.
Hal inilah yang membuat pekerja tersebut harus mendaftarkan diri sendiri pada program ini ke BPJS Ketenagakerjaan. Cara mendaftar program ini sangatlah mudah. Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan juga melampirkan beberapa berkas, seperti:
- Surat perjanjian kerja atau bukti yang menunjukkan jika Anda adalah pekerja.
- KTP
- Kartu Keluarga
Apabila Anda sudah melakukan pendaftaran, maka dalam waktu 7 hari pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi ke tempat Anda beekrja. Jika memang benar pemberi kerja lalai dan tidak mendaftarkan Anda dalam program ini, maka ia akan mendapatkan sanksi dengan berbagai tingkatan.
Setelah itu, pihak pemberi kerja diharuskan untuk menyetor iuran yang merupakan kewajiban pekerja serta membayarkan iuran tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran ini adalah 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan juga 1% ditanggung oleh pekerja yang juga peserta program ini.
Manfaat Penerima Program Jaminan
Berikut ini adalah manfaat yang akan didapatkan oleh penerima jaminan program.
- Pemilik Program Jaminan
Peserta akan mendapatkan uang tunai setiap bulannya ketika sudah memasuki masa pensiun hingga ia meninggal dunia. Saat ini usia pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 57 tahun.
- Suami atau Istri
Jaminan uang tunai bulanan akan diberikan kepada suami atau istri yang menjadi ahli waris sampai ia meninggal dunia. Hanya suami atau istri yang sah saja yang bisa menjadi ahli waris dari peserta program jaminan.
- Pensiun Cacat
Peserta program jaminan yang cacat akan mendapatkan uang tunai setiap bulan jika penyebab terjadinya kecacatan tersebut adalah akibat kecelakaan kerja yang membuat peserta tidak dapat bekerja kembali hingga ia meningga dunia.
- Anak
Uang tunai bulanan dapat diberikan kepada anak yang ditunjuk sebagai ahli waris hingga anak tersebut berusia 23 tahun. Peserta dapat menunjukkan maksimal dua anak sebagai ahli waris.
- Orang Tua
Penerima program jaminan dalam bentuk uang tunai bulanan dapat diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris bagi peserta program yang masih lajang. Akan tetapi, peserta hanya dapat mewariskan kepada salah satu orang saja.
Itulah tadi penjelasan mengenai salah satu program jaminan sosial dari pemerintah. Mulai dari pengertian, cara mendaftar bagi pekerja yang tidak didaftarkan oleh pemberi kerja, hingga berbagai manfaatnya.
Anda bisa menemukan berbagai informasi mengenai program jaminan ini melalui website Pemberitahuan. Website tersebut menyediakan berbagai macam informasi yang Anda butuhkan. Tidak hanya tentang program jaminan saja, tetapi juga banyak hal lainnya. Oleh karena itu, pastikan jika Anda mengunjungi website Pemberitahuan untuk mendapatkan info tersebut.
Apabila Anda sudah menyimak dengan baik penjelasan di atas dan juga mencari informasi melalui website tersebut, tentu Anda sudah semakin paham mengenai cara kerja dari program jaminan ini. Para pekerja akan mendapatkan keuntungan jika menjadi peserta program jaminan di BPJS Ketenagakerjaan.