Lembaga Manajemen Aset Negara adalah suatu Badan Layanan Umum yang mempunyai fungsi utama dalam hal pengelolaan properti negara. Rinciannya dapat disimak pada artikel.
Memahami peran dan fungsi dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) penting untuk dilakukan terutama oleh seseorang yang berada dalam ruang lingkup bidang tersebut. Lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, sementara tanggung jawab yang diembannya berada di bawah kontrol Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pada mulanya LMAN hanya terbatas pada pengelolaan properti negara khususnya BMN. Namun seiring dengan munculnya regulasi baru, LMAN juga diberikan tambahan tugas yakni penyediaan jasa konsultasi terkait pengelolaan properti negara dan pelaksanaan pendanaan PSN (Proyek Strategis Nasional), disamping tugasnya sebagai pengelola properti negara. Informasi lengkap mengenai LMAN dapat Anda simak pada penjelasan berikut atau Anda bisa mengakses materibelajar.co.id
Tugas dan Fungsi LMAN
Hal pertama yang akan dijelaskan dalam artikel ini adalah berkenaan dengan tugas dan fungsi yang harus diemban oleh LMAN. Penjelasan masing-masing hal tersebut dapat disimak pada poin-poin berikut ini.
1. Tugas
Setidaknya ada lebih dari lima tugas LMAN dalam hal pengelolaan properti negara. Namun kali ini akan dipersingkat pembahasa tersebut menjadi beberapa poin saja. Pertama, LMAN bertugas untuk memberikan pelayanan pengembangan usaha, analisis properti, serta konsultasi manajemen aset. Selanjutnya, LMAN pun bertugas dalam hal penelitian di bidang properti, pemindahtanganan, pelaporan, monitoring hingga penyusunan perjanjian. Tak terkecuali untuk urusan Proyek Strategis Negara, LMAN pun memegang peran tersendiri terutama dalam hal pengelolaan dana investasi utnuk pendanaan dan pengadaan tanah.
2. Fungsi
Sesuai dengan tugas-tugas yang sudah disebutkan sebelumnya, secara singkat fungsi LMAN adalah memastikan bahwa PSN (Proyek Strategis Negara) dapat berjalan dengan lancar mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi. Keseluruhan fungsi tersebut mengacu pada poin-poin tugas yang harus diembannya yakni mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa fungsi LMAN adalah mengupayakan dan menjamin tugas-tugasnya tersebut dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang sudah ditargetkan sebelumnya.
Karakteristik Pengelolaan Keuangan LMAN
Sebagai suatu lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, LMAN tentu memiliki karakteristik yang tidak melenceng dari koridor keuangan. Ada 9 karakteristik khusus LMAN sebagai Badan Layanan Umum, diantaranya:
- Pengelolaan kas di LMAN dilaksanakan dengan memperhatikan aspek akuntabilitas (tidak menyimpang dari praktik bisnis yang sehat)
- Pendanaan di LMAN diperoleh dari berbagai sumber baik itu APBN, hasil kerjasama dengan pihak lain, bentuk jasa yang diberikan kepada masyarakat, maupun hibah
- Jika sewaktu-waktu ditemui kasus piutang macet, maka kepengurusan LMAN wajib diserahkan pada PUPN. Walaupun untuk beberapa kasus bisa saja piutang macet tersebut dihapuskan secara mutlak melalui persetujuan pejabat yang berwenang
- Jika diperlukan, maka LMAN berhak untuk mengajukan pinjaman jangka pendek maupun panjang sesuai dengan peruntukkannya
- Khusus bagi pihak ketiga yang memiliki piutang pada LMAN, hak tagih tersebut akan kadaluarsa terhitung sejak lima tahun pasca jatuh tempo
- Larangan mengenai pelaksanaan investasi jangka panjang untuk LMAN dapat ditiadakan jika dianggap menguntungkan. Namun, untuk pencatatannya sendiri harus masuk dalam pos BLU dan wajib untuk dilaporkan pada Menteri Keuangan
- Setiap tindakan oknum yang menyebabkan kerugian LMAN da bertentangan dengan hukum, dapat dikenai sanksi sesuai denagn peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan bisa masuk ke ranah perdatanya
- Aset yang digunakan untuk kegiatan LMAN dicatat sebagai BMN (kekayanan yang tidak dapat dipisahkan) kecuali untuk hal-hal yang sudah ditentukan sebelumnya
- Proses Pengadaan Barang dan Jasa secara rinci diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, terutama dalam hal sumber dana yang digunakan
Siklus Perencanaan dan Penganggaran LMAN
Untuk memahami siklus kerja dari LMAN, maka tak ada salahnya Anda menyimak beberapa hal berikut. Terdiri atas lima siklus perencanaan dan penganggaran, berikut penjelasan tiap poinnya.
1. Perencanaan
Pada tahapan ini LMAN diwajibkan untuk menyusun rencana kerja lima tahunan terkait bisnis dan anggaran dengan mengacu pada renstra Kementerian Keuangan. Adapun isi dari RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) tersebut berupa program, target kerja, pelaksanaan kegiatan, serta anggaran pendanaan.
2. Penganggaran
Setelah mendapatkan persetujuan, maka pimpinan LMAN wajib menyesuaikan Rencana Bisnis dan Anggaran menjadi RBA definitif. Selanjutnya, RBA definitf tersebut dijadikan acuan untuk beberapa tahapan selanjutnya seperti penyusunan DIPA LMAN.
3. Pelaksanaan Anggaran
Dalam melaksanakan anggaran, LMAN memiliki sifat khusus layaknya Badan Layanan Umum pada umumnya yakni fleksibilitas pengelolaan keuangan. Kekhususan lain dari LMAN adalah dapat mengajukan tambahan anggaran dari APBN ke Menteri Keuangan jika terjadi kekurangan dana.
4. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan keuangan LMAN mengacu pada standar akuntansi fully acrual basic sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk jangka waktu pelaporannya sendiri dilaksanakan setiap triwulan kepada DJKN, Kemenkeu, dan Direktur Pembinaan PKBLU.
5. Pengawasan, Pembinaan dan Pertanggung jawaban
Pembinaan dan pengawasan LMAN dilakukan oleh Dewan Pengawas LMAN, sedangkan untuk internnya sendiri dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Intern. Disamping itu, untuk menjaga akuntabilitas LMAN juga dapat dilakukan pengawasan oleh BPK.
Itu dia penjelasan rinci mengenai tugas, fungsi, dan karakteristik LMAN yang wajib Anda ketahui. Informasi lain seputar lembaga tersebut silakan simak pada laman materibelajar.co.id. Semoga bermanfaat.