Surat Izin Mendirikan Bangunan lazimnya dibuat ketika seseorang akan membangun sebuah hunian. Namun, bagaimana jika bangunan tersebut sudah dibangun? Berikut penjelasannya.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib dipenuhi ketika seseorang akan membangun sebuah hunian. Hal ini berguna sebagai suatu bukti keabsahan pendirian suatu bangunan. Namun, pernahkah Anda menjumpai suatu keadaan ketika bangunan sudah berdiri akan tetapi IMB belum terpenuhi? Tenang, berikut ini ada beberapa cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun. Simak penjelasan rincinya berikut ini.
Apa Itu IMB?
Bagi Anda yang bergelut di bidang properti tentu sudah tidak asing dengan istilah IMB. Namun bagaiman dengan Anda yang berada di luar circle tersebut? Perlu Anda pahami IMB atau kependekan dari Izin Mendirikan Bangunan adalah suatu bentuk perizinan dalam mendirikan, mengubah, menambah atau merenovasi suatu bangunan tersebut. Hal ini tentu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki nilai hukum di dalamnya. Tujuan dari pengurusan IMB tersebut tak lain adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai dengan peruntukkannya. Menyimak seberapa pentingnya hal tersebut tentu Anda sangat dianjurkan untuk mengurusnya secepat mungkin agar dapat digunakan pula untuk kepentingan lain. Adapun bentuk kepentingan tersebut biasanya berkaitan dengan pemenuhan syarat pengajuan kredit bank atau KPR.
Prosedur Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Agar dapat memperoleh IMB walaupun rumah sudah dibangun, terdapat beberapa hal yang seyogyanya Anda perhatikan dengan saksama. Terdapat dua garis besar prosedur yang wajib dipenuhi. Berikut penjelasan rincinya untuk Anda.
1. Pengajuan Permohonan IMB
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan permohonan IMB. Caranya sangat mudah dan simpel, Anda hanya perlu datang ke Seksi Pengurusan Perzinan Pendirian Bangunan di lingkup kecamatan. Pada saat datang, pastikan beberapa dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap ya. Perlu diingat bisa jadi antar daerah terdapat perbedaan persyaratan, namun secara garis besar sama.
2. Syarat Pengurusan IMB yang Harus Dipenuhi
Setelah menyimak sub bab sebelumnya, kali ini Anda harus memahami apa saja jenis persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan pengurusan IMB. Jika dirinci setidaknya ada 12 syarat, seperti penjelasan berikut ini:
- Fotokopi identitas diri/ KTP;
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Fotokopi SHM/ surat bukti kepemilikan tanah;
- Surat pernyataan dari pemohon yang menegaskan bahwa tanah tersebut tidak dalam status sengketa. Pada surat ini harus dibubuhi tanda tangan bermaterai;
- Untuk lahan yang memiliki luas > 5000 meter persegi atau yang dipersyaratkan harus melampirkan surat SIPPT;
- Melampirkan KRK (Ketetapan Rencana Kota) sebanyak 5 set;
- Melampirkan gambar rancang bangun suatu bangunan sebanyak 5 set dan sudah disahkan oleh arsitek yang telah memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB);
- Dokumen perencanaan struktur bangunan lengkap dengan hasil pemeriksaan tanah yang telah disahkan oleh perencana struktur yang telah mengantongi IPTB;
- Dokumen perencanaan dan perhitungan mekanikal serta elektrikal yang sudah ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan sebanyak 3 set;
- Melampirkan surat penunjukkan penanggung jawab dari pemilih bangunan untuk bagian perencana arsitektur, struktural, elektrikal dan mekanikal bangunan gedung yang telah dipersyaratkan;
- Melampirkan softcopy dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, meliputi dokumen perencanaan arsitektur, struktural, mekanikal dan elektrikal;
- Fotokopi IPTB yang terdiri atas bagian penanggung jawab perencanaan arsitektur, struktural, mekanikal, maupun elektrikan, dilengkapi dengan dokumen lain yang diatur dalam ketentuan lanjutan.
Itu dia beberapa syarat yang wajib dipenuhi ketika Anda akan mengajukan permohonan IMB. Jika dari sekian banyaknya syarat Anda masih bingung, tak ada salahnya untuk meminta bantuan pada jasa distributor kontraktor ACP seven Jakarta.
Perhitungan Biaya IMB
Setelah mengetahui ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi ketika akan mengajukan pengurusan IMB rumah terutama yang sudah dibangun. Sekarang Anda diharuskan mengetahui besaran biaya yang dikeluarkan untuk mengurus IMB. Untuk mengetahui besaran biaya, terdapat beberapa pertimbangan khusus. Berikut ini adalah beberapa poin tersebut.
- Luas bangunan;
- Indeks konstruksi;
- Indeks fungsi;
- Indeks lokasi;
- Tarif dasar.
Berdasarkan beberapa poin tersebut, cara menghitungnya yakni tarif dasar untuk masing-masing daerah x indeks kontstruksi x indeks fungsi x indeks lokasi x luas bangunan.
Masing-masing daerah memiliki tarif yang berbeda-beda, namun rata-rata tarifnya berada pada kisaran Rp 2.500 untuk tiap meternya. Adapun indeks fungsi tersebut disesuaikan dengan peruntukkannya apakah bangunan berfungsi untuk hunian, usaha, keagaman atau lainnya.
Jika Pengurusan IMB Telat, Adakah Denda yang Harus Dibayar?
Mungkin sebagian besar dari Anda sudah pernah terlintas pertanyaan demikian. Perlu Anda ketahui bahwa regulasi untuk denda keterlambatan pengurusan IMB belum ada hingga saat ini. Namun, ada kewajiban yang harus dipenuhi tiap bulannya yakni retribusi. Besaran retribusi ditentukan berdasarkan perhitungan antara luas bangunan dikali dengan tarif dasar bangunan sesuai dengan peruntukkannya, entah untuk hunian, usaha, keagamaan atau hal lainnya.
Mengamati pembahasan mengenai cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun tersebut semoga dapat menambah wawasan baru untuk Anda. Jika ada hal lain yang perlu diketahui silakan update informasi secara berkala. Anda pun bisa meminta bantuan pada jasa distributor kontraktor ACP seven Jakarta untuk mempermudah pembuatan IMB. Semoga bermanfaat.